Baca Juga: Bila Tidak Dibongkar, DPRD Muna Minta APH Periksa Proyek APBN di Lagasa
Dalam perkara itu, tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas) dan pasal 264 subsider pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto mengatakan, baru akan melakukan langkah-langkah, bila telah ada putusan inkrah dari pengadilan. Namun, bila kades Lagasa dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.
"Bila ditahan, kita berhentikan sementara dan tunjuk Pj kades," tukasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
