MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menerima pengaduan 73 eks perangkat desa di Kabupaten Muna barat (Mubar), terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM Husein.

Pengaduan tersebut terkait diskresi yang dikeluarkan pada tanggal 16 April 2020, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa se-Kabupaten Muna Barat.

Kepala Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menyampaikan, pengaduan 73 eks perangkat desa sudah diproses di kejaksaan.

Baca Juga: Wow, Ternyata Ini yang Dicari Kejati hingga Geledah Kantor ESDM Sultra Selama 6 Jam

Saat ini, pengaduan tersebut sementara ditelaah dan sudah didisposisi.