KENDARI, TELISIK.ID - Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (14/6/2021) kemarin, adalah terkait penyidikan kasus PT Thosida Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH. Menurutnya, penggeledahan oleh penyidikan Kejati Sultra terkait kegiatan pertambangan PT Thosida Indonesia yang selama ini beroperasi di Kabupaten Kolaka.
“Yang dilakukan kemarin itu merupakan bagian dari penyidikan untuk mencari barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejati Sultra,” katanya kepada Telisik.id, Selasa (15/6/2021).
Kata Dody, sejak beroperasi dari tahun 2010 sampai dengan 2020, PT Thosida Indonesia tidak pernah mengeluarkan kewajibannya untuk membayar Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara.
Baca Juga: Dua Warga Selundupkan Puluhan Ribu Benih Lobster, Negara Rugi Rp 1 Miliar
