"Baru ditelah dan sudah didisposisi di Kasi Intel. Nanti kita tindak lanjuti," katanya saat melakukan kunjungan di Kabupaten Mubar, Selasa (15/6/2021).

Ia mengaku, kasus diskresi yang diadukan oleh eks perangkat desa adalah soal administrasi dan itu domain pemerintah daerah, namun ketika ada dugaan pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara maka masuk dalam ranah kejaksaan.

"Saya baru baca-baca, tapikan domainnya terhadap administrasi pemerintahan daerah.

Kalau yang masuk di kejaksaan, kan yang ada pelanggaran merugikan keuangan negara," tambah Agustinus.

Baca Juga: Dua Warga Selundupkan Puluhan Ribu Benih Lobster, Negara Rugi Rp 1 Miliar