KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sualwesi Tenggara, telah menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan Jembatan Cira Uci 2 yang berada di Kabulaten Buton Utara.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sualwesi Tenggara, Ade Hermawan mengatakan, kini pihaknya telah menahan dua orang tersangka terkait kasus kosupsi dalam pengadaan pembangunan jembatan Cira Uci 2 itu.
Di mana anggaran pengadaan pembangunan tersebut dari tahun 2021 dengan anggaran Rp 2,1 miliar yang berasal dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: PT Marketindo Selaras Dilapor Kejati Sulawesi Tenggara, Diduga Kelola Lahan secara Ilegal
"Dari dua orang tersangka itu menjabat sebagai penyedia jasa atau peminjam bendera dari CV Bela Anoa yang berinisial R, satunya itu inisial TUS Direktur Utama CV Bela," ujarnya, Jumat (13/10/23).
