Sebelumnya, pihak penyedia telah diberikan anggaran atau uang muka, namun sampai akhir pengerjaan tidak selesai hanya mencapai 2 persen saja.

"Pengerjaan hanya 2 persen yang seharusnya harus 100 persen," jelas Ade Hermawan.

Kata dia, dari kasus tersebut pihaknya telah memeriksa kurang lebih 7 orang. Dalam hal ini, pihaknya juga sedang memeriksa Kepala Dinas Sumber Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara yakni Burhanudin.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Ridwansyah Taridala Tak Bersalah Soal Alfamidi, Begini Tanggapan Kejati Sulawesi Tenggara

"Kadisnya lagi diperiksa sekarang ini," ungkapnya.