KENDARI, TELISIK.ID - Saksi ahli yang dihadirkan pada kasus dugaan suap perizininan PT Midi Utama yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai terdakwa, menyebutkan Ridwansyah tidak melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ini meski terlibat sebagai pembuat RAB untuk perizinan Alfamidi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Saksi Ahli, Handrawan yang merupakan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Halo Oleo (UHO) Kendari pada persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu 6 September 2022 lalu.
Dirinya menjelaskan, Ridwansyah hanya menjalankan perintah dari atasannya, dalam hal ini mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Ia juga menjelaskan, pasal 51 KUHP tentang pelaku pembantuan yang tidak boleh dipidana, yaitu orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, yang tertulis dalam ayat 1.
Di ayat 2 menjelaskan, perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya
