Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama menilai penambangan pasir Nambo sangat merugikan lingkungan. Selain lingkungan ikut tercemar, pendapatan daerah juga ikut menurun.

"Pantai Nambo itu lumpurnya sebatas mata kaki, makanya saya minta untuk dihentikan. Alhandulillah, pada saat pertemuan di kantor kecamatan yang dihadiri oleh saya dan pak Pj wali kota dan kesimpulan pada saat di kecamatan, Kota Kendari sama sekali tak memiliki kewenangan apa-apa," ungkapnya.

Baca Juga: Tips Hewan Peliharaan Terhindar dari Kutu

Karena Kota Kendari sendiri tak memiliki kewenangan, Hairun menyebut akan mencoba mengadu ke DPRD Sulawesi Tenggara, sebelumnya ia dan rekan-rekan lainnya telah menyusuri dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang pasir Nambo, ia mengaku tak diperbolehkan masuk oleh seseorang yang berjaga di area tersebut.

"Saat kita mau masuk di area pertambangan, kami dilarang masuk. Saya tidak tahu, apakah itu premannya atau orang dari perusahaan," tutupnya. (A)