Kebijakan ini dilakukan Dikmudora Kendari guna mendukung langkah pemerintah untuk menghentikan penyebaran COVID-19.

Mahdin menjelaskan, hasil kelulusan nanti berdasarkan pencapaian siswa selama menempuh pendidikan di sekolah. Meskipun tidak ada Ujian Nasional (UN), sekolah tetap menggunakan nilai lima semester terakhir sebagai penggantinya.

”Kelulusan berdasarkan penilaian sekolah. Kalau siswanya berprestasi selama menempuh pendidikan bisa jadi nilainya cukup memuaskan hingga akhir,” imbuhnya.

Sebagai syarat kelulusan, sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa.

Baca juga: Kapal Terbakar di Laut Wakatobi, Dua ABK Luka Parah