Baca juga: Ular Sepanjang 3 Meter Masuk di Pemukiman Warga Tengah Malam
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Konsel, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Pertama, CJH mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kemenag Kabupaten Kolaka tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
- Bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS)
- Foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
