JAKARTA, TELISIK.ID - Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam perkara tersebut, satu di antaranya ialah Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV.
Dalam kesaksiannya, Afung membenarkan bahwa Irfan Widyanto membeli dua unit digital video recorder atau DVR dan satu hardisk berkapasitas 1 terabyte.
Baca Juga: Kurir Narkoba Ditangkap di Laut, 30 Kg Sabu dan 8 Ribu Butir Pil Ekstasi Disita
Menurutnya, DVR dan hardisk itu dibeli mengganti perangkat di sekitar TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang mana dilakukan atas permintaan Irfan lewat WhatsApp pada 9 Juli 2022.
