KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan kembali menggelar sidang dugaan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), Rabu (31/7/2024) sore.

Dalam sidang hari ini, penasihat hukum terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin menghadirkan enam orang saksi.

Salah satu saksi, Ayunia Muis, menuturkan bahwa ia beberapa kali menanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. WIN. "Apakah boleh PT. WIN menambang di dekat pemukiman? Kalau ada, mana AMDAL-nya?" katanya di depan majelis hakim.

Baca Juga: Enam Saksi Diperiksa dalam Persidangan Kasus Penghalangan Tambang di Torobulu Konawe Selatan

Ia juga menjelaskan bahwa produktivitas tambaknya menurun selama tiga tahun terakhir karena air keruh berwarna merah yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang PT. WIN.