Baca Juga: Pemda Buton Utara Didesak Laksanakan Pilkades Serentak 2023

Jebolan STPDN 07 itu melakukan penertiban aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan agar penggunaannya tidak untuk aktivitas atau kepentingan pribadi tetapi untuk mendukung fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, La Ode Muhamad Taslim membenarkan, bila randis yang digunakan ketua DPRD telah dikembalikan melalui Plt Sekwan, Abdul Razilu Kaaka.

"Dikembalikan pada 29 Agustus lalu melalui Plt sekwan," sebutnya.

Baca Juga: Disperindagkop Konawe Bakal Tambah Fasilitas Jaringan ke Pelaku UMKM