Sementara itu, Ketua Fraksi Karya Indonesia Raya, Adi Putra, berharap Pj Bupati Kolaka Utara bersifat netral dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan sosialisasi kepada ASN tentang pentingnya asas netralitas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/ pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," terangnya.
Baca Juga: Sanksi Menanti Kepala Desa di Muna Barat Jika Terlibat Politik Praktis
Terkait netralitas ASN, Pj Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding sebelumnya menuturkan, ASN tetap mempertahankan sebagai pengelola pelayanan pemilu yang jurdil.
"Jika misalnya ada yang ditemui melakukan pelanggaran dan masuk ke Bawaslu, ya kita percaya bahwa Bawaslu akan menjalankan tugasnya dengan baik sesuai mekanisme," ujarnya.
