MUNA, TELISIK.ID - Mutasi guru-guru di Kabupaten Muna mulai saat ini tidak sembarang lagi dilakukan. Ada aturan yang menjadi dasarnya.
Aturan tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 39 tahun 2021 tentang penataan dan pemerataan guru.
"Untuk mutasi patokannya usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)," kata Kabid Guru dan Tenaga Tehnis (GTK) Dikbud Muna, La Ode Sarmin, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kolut Dihearing, Lahirkan Dua Putusan
Baca juga: Perpecahan di Desa Wabula-Wasuemba, Massa Demo Bupati Buton
