Terkait keputusan PTUN yang menjadi dasar TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Supriadi menjelaskan, bahwa dalil tersebut hanya berbicara soal legalitas dan keabsahan TKBM Tunas Bangsa Mandiri. Dan itu sudah inkrah serta diakui semua pihak.

Baca juga: Pemerintah Tempatkan Dana Program PEN di Bank Sultra Rp 250 Miliar

Pada dasarnya, kata dia, pada Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 152 tahun 2016 dikatakan, bahwa dalam pelaksanaan bongkar muat itu harus memenuhi dua syarat yakni teknis dan administratif.

"Syarat administratif yang dimaksud itulah syarat-syarat legalitas dan keabsahan TKBM. Sedangkan syarat teknis adalah terkait proses pelaksanaan, yakni jaminan keselamatan barang pada saat muat dan turun, baik cargo doring dan reciving deliveri," jelasnya.

Selanjutnya, dalam peraturan bersama dua Dirjen satu deputi itu menjelaskan, dalam wilayah pelabuhan hanya terdiri satu TKBM. TKBM yang dimaksud adalah yang terdaftar di induk koperasi (Inkop). Syaratnya, koperasi tersebut harus memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).