Revisi UU Pemilu yang akan dilakukan nanti sebelum Pemilu 2029, menurut Doli, akan menyesuaikan dengan putusan dari MK yang tidak lagi memberlakukan PT 4 persen.
“Revisi undang-undang itu juga perlu memasukkan pertimbangan penyederhanaan partai politik,” kata Doli yang berasal dari Fraksi Partai Golkar.
Keluarnya putusan MK yang tidak lagi memberlakukan PT 4 persen pada Pemilu 2029 disambut baik oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dia menilai, putusan ini keluar lebih cepat dan memberi kepastian hukum bagi parpol.
Baca Juga: Peneliti BRIN: Hak Angket Bukan untuk Melawan Prabowo-Gibran, Mahfud: Subjek Hukum Presiden Jokowi
“Memang harus begitu, aturan pemilu yang akan datang lima tahun sudah disiapkan,” ujar Cak Imin di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
