Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kolut Dihearing, Lahirkan Dua Putusan

"Kami (komisi V) lagi merubah UU Nomor 38 tahun 2004 agar jalan yang berstatus desa, kabupaten, dan provinsi hingga jalan nasional, pemerintah pusat memiliki kewenangan," ujarnya.

Selain itu, mantan Bupati Muna ini menilai, dengan sebaran persawahan rakyat di Kabupaten Bombana berpotensi dibangun bendungan yang berdaya tampung dapat mengairi di atas 10 ribu hektar sawah.

Sementara itu, Kepala Balai Sungai Sulawesi IV Kendari Agus menilai, Kabupaten Bombana berpotensi baik terhadap aktivitas masyarakat di bidang pertanian, khususnya persawahan.

Dengan begitu, kata dia, tugas pemerintah adalah menjaga ketersediaan air.