KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) dan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) resmi, menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Penandatanganan dilakukan di Workshop and Training Center Unsultra. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Silvester Sili Laba, dan Rektor Unsultra, Andi Bahrun, menandatangani MoU tersebut pada Sabtu, (14/15/2023).
"Kami mencanangkan bahwa warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) juga harus punya hak cipta," ucap Andi Bahrun.
Ia menekankan pentingnya hak cipta untuk semua individu, termasuk narapidana, dalam dunia yang tengah diramaikan oleh inovasi digital.
Silvester Sili Laba mengatakan, MoU tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual dalam menumbuhkan kreativitas dan inovasi dalam pemulihan ekonomi nasional.
