Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 5 gulungan kabel listrik SR 10 mili sepanjang 1000 meter serta 2 unit sepeda motor beserta kunci kontak.
Tersangka diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 363 KUHP subs. Pasal 362 KUHP.
Baca Juga: Akibat Tawuran Antar Sekolah, Puluhan Pelajar di Kendari Diamankan Polisi
Salaha satu korban, Gunawan (41), seorang PNS yang tinggal di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kendari mengungkapkan, kejadian tersebut berawal pada Jumat (19/1/2024), sekitar jam 17.00 Wita.
Saat itu, ia mengunjungi kebunnya di Jalan KS. Tubun Nanga-nanga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dan melihat kabel listrik miliknya yang tersimpan di bawah rumah kebun (pondok).
