Baca Juga: Anak 15 Tahun Edarkan Sabu Jaringan Rutan Kelas IIB Raha
"Di salah satu TKP MFJU bersama RA ini mengambil lagi 1 buah TV, 2 buah PS 3, 1 buah kamera, 1 buah printer, 1 buah AC duduk, dan 3 kamera CCTV yang dirusak," bebernya.
Saat MFJU, RH, dan R ini melakukan pencurian 2 buah motor di Desa Aoma, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.
Para pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
