Baca Juga: Dugaan Penipuan Harry Lotung Siregar Naik Sidik, Pengacara Minta jadikan Tersangka
"Jadi, putusan itu setelah yang bersangkutan diproses di Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Untuk putusan sanksinya, saya belum tahu apakah sanksinya. Kompol Agung Basuni sudah tidak ditempatkan di Yanma lagi," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Agung Basuni diberikan sanksi Demosi 4 tahun, yang bersangkutan (Agung) juga dimutasi ke Yanma Polda Sumatera Utara.
Perwira polisi ini diduga berselingkuh dengan Luki, istri seorang pengusaha dan bermukim di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Proses perselingkuhan keduanya diduga sudah berjalan lebih dari satu tahun. Masa itu, Kompol Agung Basuni bertugas di Mapolres Serdang Bedagai. Keduanya mulai akrab ketika sedang adanya program pencegahan pandemi COVID-19. Hubungan keduanya berlanjut sampai saat akhirnya diketahui oleh Jonni dan dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Selasa 16 Mei 2023. (B)
