MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, diminta untuk menetapkan Harry Lotung Siregar sebagai tersangka atas dugaan penipuan atau penggelapan atas laporan Tetty Rumondang.
Kuasa hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra meminta agar penyidik profesional dalam menangani perkara itu.
"Jadi, kami minta pihak penyidik segera menetapkan Harry Lotung Siregar sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan," kata Irwansyah Putra, kepada Telisik.id, Selasa (5/9/2023) petang.
Menurut Irwansyah atau biasa dipanggil Ibey, laporan mereka telah berjalan satu tahun, tepatnya sesuai dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Kejanggalan Tewasnya Mahasiswi USU Diadu ke Propam, Kapolsek Patumbak Diminta Dicopot
