JAKARTA, TELISIK.ID - Perseteruan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko rupanya masih berlanjut.
Moeldoko masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan SK AD/RT Partai Demokrat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). AHY menyebut Moeldoko dan mantan kader Demokrat Jhoni Allen Marbun yang mengajukan PK.
"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan dokter hewan Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," kata AHY dilansir dari detik.com.
Baca Juga: Kader Demokrat Minta Perlindungan Hukum ke PTUN Kendari Soal Langkah Moeldoko
AHY menjelaskan, kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru.
