Baca Juga: Gubernur Khofifah Turun ke Lokasi Erupsi Semeru

Meskipun kerap tampil mengenakan seragam militer lengkap dengan topi baret, Lord Rangga tidak pernah mengenyam pendidikan kemiliteran. Ia juga sempat dikenai pelanggaran soal penggunaan seragam.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali