Keduanya disebut memberi suap dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinkes Provinsi Sultra terkait program percepatan penanganan COVID-19.

Baca juga: Pelaku Curanmor Resahkan Warga Berhasil Dibekuk

"Diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp 431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR/Reagent) Program Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 1.715.056.700,- dan Rp 1.360.884.000," ujar Leonard.

Kemudian, kedua terduga pelaku diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Sultra di Kejari Jakarta Barat. Selanjutnya diterbangkan ke Kendari.

"Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021 (hari ini), kedua orang tersebut diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut," lanjutnya.