KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali mengusut tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2007-2014 silam.
Kasus korupsi ini terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi Pemerintah Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan tersangka mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman.
Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi yang di antaranya empat orang direktur perusahaan tambang atas kasus korupsi izin pertambangan tersebut.
"Kami telah memeriksa RS (Wiraswasta), HA (Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama, YYK (Direktur PT Cinta Jaya), TW (Direktur PY KMS 27), dan RR (Direktur PT Mahesa Optima Mineral)", ujar Ali Fikri saat dihubungi Telisik.id, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Pengedar Ditangkap di Dalam Bus, Polrestabes Surabaya Gagalkan Pengiriman Sabu dari Sumatera
