Sementara itu, salah satu anggota DPRD Muna Barat, La Ode Sariba mengatakan, dirinya telah melapor ke LHKPN namun ada kendala yang ditemui yaitu terkait email yang biasa digunakan.
Saat ini, ia mengaku menunggu verifikasi dari pihak KPK termasuk juga harus mempersiapkan data-data baru untuk mengupdate data di aplikasi e-LHKPN.
"Email yang biasa digunakan di tahun sebelumnya yaitu yahoo, di tahun 2023 pakai Gmail karena nomor handphone untuk mendapatkan kode konfirmasi sudah tidak aktif," ujarnya via WhatsApp.
Kemudian terkait beberapa orang dari fraksi NasDem yang belum melapor, ia menyebut ada misinformasi karena sebagian berfikir bahwa bukti tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK hanya dibutuhkan untuk KPU sebagai salah satu syarat untuk diusulkan pelantikan.
Namun, ternyata tetap diwajibkan selama masih menyandang status sebagai penyelenggara negara sehingga hingga saat ini belum melaporkan ke LHKPN.
