Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam konferensi pers yang dihadiri Telisik.id bersama awak media lainnya, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/9/2021) lalu.

Selain kedua tersangka, KPK juga mengamankan 4 orang lainnya yakni Mujeri Dachri Muchlis yang tak lain suami Andi Merya dan AY, MR serta MW sebagai ajudan Bupati Koltim.

KPK menyangka Merya menerima suap yang berhubungan dengan dana hibah BPBD Koltim untuk relokasi dan rekonstruksi.

“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan mengumumkan dua sebagai tersangka (Andi dan Anzarullah),” ujar Nurul Gufron.

Gufron mengatakan, pada Maret hingga Agustus 2021 Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi atau dana siap pakai.