Baca Juga: Propam Polri Periksa Anggotanya Smack Down Mahasiswa di Tangerang
Sementara itu, Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, belum menerima info terkait pemeriksaan saksi yang akan dilakukan KPK di Polda Sultra.
"Saya belum ada info terkait itu, coba langsung tanya ke Jubir KPK," ujar Dolfi.
Untuk diketahui, Kepala BPBD Koltim, Anzarullah disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Andi Merya Nur disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)
