Penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang dengan memperhatikan hal-hal berikut: tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis tempat.
“148 TPS dan itu masih akan berubah karena kami masih akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dalam waktu dekat ini,” Suwardi Singka saat dikonfirmasi kembali, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga: Gugatan Ditolak MK, AJB Menatap Pilkada Muna
Sementara itu, Ketua KPU Buton Selatan, Hastun membenarkan terkait penambahan atau berkurang pada jumlah 148 TPS tersebut, pihaknya menyesuaikan dengan kebutuhan. Namun akan didiskusikan pada rapat koordinasi di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bukan hanya saja jumlah TPS yang masih dapat berkurang atau bertambah, Hastun mengatakan bahwa perihal jumlah DPT pada Pilkada Buton Selatan kali ini, tentunya akan berbeda karena banyaknya pemilih baru dan yang pindah domisili masuk ke Buton Selatan.
