Baca Juga: Karyawan Adukan PHK Sepihak ke DPRD Kota Kendari, PT ABC: Karena Penggelapan BBM Solar
“Tindak lanjut pelanggaran kampanye akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya, apakah itu pelanggaran pemilu atau pelanggaran terkait ITE,” jelasnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara, Sarjono, menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam memastikan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan prinsip jurnalistik yang baik dan tidak melanggar aturan kampanye.
“Kami siap bersinergi untuk mendukung Pilkada (2024) yang demokratis dan bertanggung jawab. PWI dan anggotanya berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa pemberitaan yang kami hasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Rapat koordinasi ini juga menghasilkan kesepakatan mengenai pembentukan MoU antara KPU, Bawaslu, dan organisasi media. MoU ini bertujuan untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam mengawasi penyiaran kampanye, serta memperlancar proses pengawasan Pilkada 2024. (A)
