Baca Juga: Terpopuler, Golkar Jawa Timur Bidik Pemilih Pemula Lumbung Suara Pemilu 2024

Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Lalu, syarat menjadi pemilih di antaranya mereka yang merupakan warga negara Indonesia, sudah genap berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah, terdaftar sebagai daftar pemilih, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, serta bukan anggota TNI/Polri,” papar Muslim.

Muslim menegaskan kembali agar seluruh peserta menghindari kampanye hitam dan berita hoaks.

Kepala Sekolah, Nurhadi menyampaikan kepada siswa-siswinya bahwa untuk mendapatkan informasi yang benar harus dilihat dulu sumber informasinya.