Baca juga: Keputusan Partai Dukung atau Tolak Omnibus Law, Tak Pengaruh di Pilkada

Berdasarkan hasil klarifikasi lanjutnya, PPK Baito menyampaikan, apa yang dilakukan semata-mata karena khilaf.

"Semua menyatakan masih tetap untuk bekerja melaksanakan tahapan seperti biasa dan semua juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada KPU Konsel," katanya.

Namun, sebagai konsekuensi, KPU Konsel akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan etik terhadap apa yang telah dilakukan oleh PPK Baito.

Dalam proses pemeriksaan etik, KPU Konsel melakukan pemberhentian sementara terhadap anggota PPK Baito sesuai ketentuan yang berlaku.