Baca Juga: Staf PPK Bukan ASN Pemda, Bawaslu Muna Minta Penjelasan KPU

Apa yang telah dilakukan KPU itu, lanjut dia, merupakan mal administrasi yang berpotensi merugikan pengelolaan keuangan.

Ia menyarankan KPU agar melakukan peninjauan kembali terhadap tiga sekretariat PPK yang bukan berasal dari ASN Pemda.

Sebelumnya, Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta mengaku, tak tahu bila menetapkan Haidi Tasrun sebagai Sekretaris PPK Napabalano, Haidin La Ode, Sekretaris PPK Kabangka dan Muhamad Saban, staf PPK Kabangka bukan berstatus ASN Pemda. Sebab, saat Sekretaris KPU, Halisi mengusulkan itu, tanpa disertai berkasnya.

"Saya pikir, yang diusulkan itu ASN Pemda, makanya saya langsung tanda tangani," kata Bachrun.