MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyikapi tiga staf sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang direkrut KPU bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Muna.
Ketiga staf sekretariat PPK itu adalah Tasrun sebagai Sekretaris PPK Napabalano yang merupakan ASN di Kementerian Agama (Kemenag), Haidin La Ode, Sekretaris PPK Kabangka berstatus guru dari MIN Kemenag dan Muhamad Saban, staf PPK Kabangka adalah guru SMA.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Bawaslu Muna, Mustar, mengaku telah mendapat informasi itu melalui media. Untuk memastikan itu, pihaknya akan meminta penjelasan dari KPU.
"Kita akan bersurat ke KPU. Nanti tinggal kita lihat seperti apa jawabannya," kata Mustar, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga: Tiga Staf PPK Bukan ASN Pemda, KPU Muna Diduga Langgar PKPU Nomor 8 Tahun 2022
