Kini, persoalan sekretariat PPK itu telah ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna. Bawaslu telah mengirim surat ke KPU untuk meminta penjelasan terkait pengangkatan tiga sekretariat PPK itu. Namun, sampai saat ini, KPU belum membalas surat itu.
Baca Juga: Tiga Staf PPK Bukan ASN Pemda, KPU Muna Diduga Langgar PKPU Nomor 8 Tahun 2022
"Kita masih menunggu," singkat Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muna, Mustar.
Sekedar diketahui, ketiga sekretariat PPK itu adalah Tasrun sebagai Sekretaris PPK Napabalano yang merupakan ASN di Kementrian Agama (Kemenag), Haidin La Ode, Sekretaris PPK Kabangka berstatus guru dari MIN Kemenag dan Muhamad Saban, staf PPK Kabangka guru SMA.
Karena status bukan ASN Pemda, secara otomatis, mereka bukan bawahan dari Plt bupati. (A)
