“Jadi sudah ada keselarasan, kesepakatan dari yang hadir di sini untuk pemerintah mengeluarkan Perppu. Tapi sebelum mengeluarkan itu, substansi dikomunikasikan sehingga akan menghemat waktu juga,” kata Tito.

Menanggapi pernyataan Tito, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, secara konstitusional keputusan untuk mengeluarkan Perppu adalah hak pemerintah dan presiden. Komisi II tak ingin ada persepsi yang bias dalam pengambilan keputusan.

“Justru menurut saya nanti yang bias, masa DPR menyetujui Perppu diterbitkan? Padahal kan itu haknya pemerintah. Jadi dengan kata memahami saja sebetulnya itu sudah secara tidak langsung kami menganggap kalau perlu ya monggo,” tegas Doli.

Baca Juga: Cetak 1,2 Miliar Surat Suara Pemilu 2024, KPU Distribusi Lewat Zonasi

Berikut materi muatan pengaturan untuk mempercepat Pilkada 2024 yang disampaikan Tito: