“Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2, beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa pemilihan presiden atau perselisihan hasil pemilihan umum,” tegas Anggota MKMK, Prof Yuliandri, Jumat (8/3/2024).
Anwar Usman telah dijatuhi sanksi oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Anwar tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan sengketa PHP karena dianggap memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. Selain sebagai adik ipar Presiden Jokowi, Anwar juga sekaligus paman dari cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Hakim MK lainnya yang berasal dari parpol yakni PPP, Arsul Sani, sebelumnya telah menyatakan komitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan PPP.
