KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus suap Alfamidi kembali dilaksanakan pada Rabu (11/10/2023), dengan agenda pembelaan dari terdakwa Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM)
Sebelumnya pada 30 September 2023 lalu, Jaksa Penutut Umum (JPU), Irham menuntut RT dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Dalam pembacaan nota pembelaan RT, tim kuasa hukum Sekda Kota Kendari, Andri Darmawan menyatakan, berbagai hal yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Baca Juga: Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap Alfamidi
Pertama, Ridwansyah Taridala yang sebelumnya dituduh membantu proses tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan pasal 12 Huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
