Namun hal tersebut dinilai tidak sesuai karena menurut Andri dan tim kuasa hukum RT, selama proses perurusan perizinan, RT sama sekali tidak pernah dilibatkan dengan SM ataupun Sulkarnain Kadir, yang saat ini juga menjadi terdakwa.
"Itu juga diperkuat kesaksian dari pihak PT Midi, Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana, dalam urusan pertemuan ataupun yang membahas soal perizinanan hingga permintaan CSR, klien kami tidak pernah dilibatkan. Bahkan saksi dari PT Midi menyebut tidak mengenal sama sekali dengan klien kami," jelasnya.
Kemudian, dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap bahwa pembuatan RAB kampung warna-warni atas perintah Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain Kadir yang juga selaku terdakwa dan ini dibenarkan para saksi termasuk Sulkarnain Kadir.
Untuk itu, Andri berharap pada sidang putusan nantinya, Mejelis Hakim PN Tipikor Kendari, dapat secara cermat mengadili kliennya berdasarkan fakta-fakta yang terkuak di persidangan.
