Sementara itu, salah satu masyarakat Desa Oempu, Darman menegaskan, SKT yang diterbitkan itu tidak jalas alas haknya. Informasi yang mereka dapat ada 17 SKT yang telah terbit milik 11 orang, antara lain kades bersama istrinya dan camat.
Baca Juga: Gegara Tongkang di Pulau Cempedak, Keselamatan Penumpang Kapal Kendari-Raha Terancam
Pemerintah Desa (Pemdes) Oempu dan Tanjung bersama camat, tokoh masyarakat, pihak kepolisian dan TNI sudah duduk bersama pada, Sabtu (25/5/2025). Namun, mengalami jalan buntu. Kades Tanjung, Sarifudin yang dicecar soal SKT, tak mampu menjawab.
Dengan kondisi yang ada saat ini, masyarakat Desa Oempu tidak akan tinggal diam. Apalagi, informasi yang mereka dapat, lahan tersebut telah di jual pada PT Ayaskara Alam Nusantara selaku pemegang IUP batu gamping.
"Kami akan pertahankan tanah Desa Oempu. Dalam waktu dekat kami akan laporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait adanya mafia tanah," tegasnya. (B)
