MEDAN, TELISIK.ID - Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kampus berdemonstrasi di Markas Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Selasa (17/10/2023) siang.

Adapun tuntutan dari massa, agar kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan dan penjualan lahan tanpa proses yang sah.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kampus, Ilham Saputra mengatakan bahwa lahan seluas 40  x 115 = 4600 meter yang berada di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Batubara Dilapor ke Kejaksaan, Ada Nama Mantan Kadis

"Lahan itu adalah milik Tarbiyah Islamiyah dan Lembaga Anak Yatim dan Anak Terlantar (Layar). Jadi, lahan itu disewakan kepada masyarakat dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan anak yatim," ucapnya.