"Kami menduga ada terjadi pemalsuan dokumen. Kabag Protokol Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai harus diperiksa dan ditangkap jika terbukti melakukan pemalsuan," tegasnya.
Kemudian, kepolisian juga diminta untuk menangkap dan memeriksa oknum di Badan ertanahan Nasional (BPN) Serdang Bedagai yang terlibat.
Baca Juga: 2 Pejabat Dinas Pendidikan Mandailing Natal Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
"Pihak PT PLN juga harus diperiksa. Karena mereka diduga membeli lahan secara ilegal. Kami juga meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk bertindak tegas mengembalikan tanah hak milik anak yatim cabang tarbiyah Serdang Bedagai itu," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, aspirasi dari kelompok masyarakat itu sudah diterima.
