MEDAN, TELISIK.ID - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan 2 tersangka perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumatera Utara Yos A. Tarigan, membenarkan penetapan tersangka terhadap dua orang berpengaruh di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.

"Dua tersangka tersebut adalah AGM dan AS. Untuk AGM ini menjabat sebagai Pelaksana Kepala Dinas Pendidikan Madina dan AS selaku PPK," kata Yos Tarigan, Selasa (17/10/2023) siang.

Kedua oknum PNS ini ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dengan pagu anggaran lebih dari Rp 17 miliar yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD) dan Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Dimana, jumlah penerima DAK fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah,  dan SKB 1 sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan mobiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban/toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah," paparnya.