Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dedy Dharma menambahkan, pelaku sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Lalu menembakkan korban.

"Aksi itu dilakukan pelaku Jumat 14 Januari 2022, pelaku menembak korban sebanyak satu kali dan terkena di bagian tubuhnya. Setelah itu korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, setelah itu membuat laporan ke Mapolsek Pancurbatu," tambahnya.

Baca Juga: Sebelum Ditahan KPK, Kadis Lingkungan Hidup Aktif Berkantor

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti. Lalu menetapkan MAG sebagai tersangka.

"Kamis 27 Januari 2022 pelaku kami amankan di daerah Perumahan Rorinata Residen di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang," terangnya.