MUNA, TELISIK.ID - Penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Muna, LM Syukur Akbar akibat terjeret dugaan perkara suap pengajuan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021 sontak membuat birokrasi dan publik di Bumi Sowite terkejut.
Syukur yang ditetapkan tersangka bersama eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mohamad Ardian Noervanto dan Bupati Koltim non aktif, Andi Merya Nur diduga bersama-sama melakukan tindakan pidana pemberi dan penerima suap.
Syukur berperan mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri. Agar proses pengajuan pinjaman PEN sebesar Rp 350 miliar berjalan mulus, Adrian meminta kompensasi sebesar 3 persen atau sebesar Rp 10,5 miliar dari nilai pinjaman.
Andi Merya menyahutinya dengan memberikan uang di awal sebesar Rp 2 miliar. Uang diserahkan ke Syukur yang selanjutnya diberikan ke Adrian di rumah pribadinya di Jakarta dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp 1,5 miliar. Sementara Syukur kebagian sebesar Rp 500 juta.
Sejak perkara suap itu bergulir, Syukur nampak santai menghadapinya. Bahkan, sebelum dilakukan penahanan oleh KPK, Syukur terlibat aktif menjalankan tugas-tugasnya di kantor.
