Menurut Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, produk HKT harus memenuhi aturan TKDN. Produk HKT meliputi handphone, komputer genggam, dan tablet.
Apple diharapkan terus melanjutkan negosiasi dengan pemerintah Indonesia. Langkah ini penting untuk memecahkan kebuntuan terkait larangan penjualan iPhone 16.
Menteri Investasi Rosan P. Roeslani mengatakan pabrik AirTag mulai beroperasi awal 2026. Produksi ini menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan kontribusi positif.
Namun, regulasi tetap memisahkan antara aksesori seperti AirTag dengan produk utama. Karena itu, penjualan iPhone 16 masih terhalang regulasi TKDN.
Baca Juga: Apple Bujuk Indonesia dengan Investasi Rp 1,58 Triliun, Loloskan iPhone 16
