Untuk jeratan hukum Fitrayadi mengatakan, MAM ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan, yang terjadi di Kota Kendari sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebelumnya diberikan Telisik.id, warganet Kendari dihebohkan dengan beredarnya sebuah video syur berdurasi 28 detik, yang diduga pemerannya seorang karyawati dari salah satu warung kopi (warkop) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Video ini segera menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, Kamis (6/6/2024) malam, mulai dari Facebook, Instagram, hingga WhatsApp.
Pengguna media sosial, terutama di grup-grup chat yang penasaran, mencari link video tersebut.
