SERDANG BEDAGAI, TELISIK.ID - Lokasi judi ketangkasan tembak ikan yang disediakan di sebuah warung di Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) digerebek polisi, Selasa(20/10/2020).
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh petugas kepolisian dari Tim Tekab Scorpions Satuan Reskrim Polres Sergai dan berhasil mengakut seorang penjaga judi dan pemain yang berada di warung ketangkasan tembak ikan itu.
Pelaku yang ditangkap Polisi itu berinisial DTS dan RT. Keduanya warga Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, penggerebekan lokasi judi yang disembunyikan di sebuah warung dan ditetapkan dua orang tersangka.
